rumah syariah harga dan modal terjangkau
Koperumnas terus berkarya...fokus pada tujuan wujudkan rumah
tanpa Riba walau penuh kesabaran kami tetap berjuang
Semoga Allah melancarkan dgn keajaiban2 yg terjadi...beli
kavling tahun ke 3 dapat rumah ini adalah janji Allah...
Jika kita tinggalkan Riba perbanyak shodaqoh maka Allah akan
memampukan...
Terima kasih saudara2 agen cabang kami diseluruh Indonesia
semoga Allah meridhoi perjuangan ini kami gak sempurna dan blm bisa melakukan
yg terbaik tapi inshaAllah kami takkan menyerah dan terus berjalan sampai titik
darah penghabisan amiin...
Minat hijrah hubungi irfa darojat wa 081311166846, sms call
08887031556
#pembangunansingasarijonggol
#savenoriba
#nyicilsehargakavlingdapatrumah
#rumahDesko
#RUMAHRTR
#dp0%
#koperumnas
Subhanallah...
Allah itu luar biasaa...
Bisa wujudkan rumah tanpa Riba itu sesuatu
Gak mudah...bisa bangun jalan tanpa Bank gak ada yg lebih
kaya selain kuasa Allah
Mohon buat semua doanya ini proses yg gak mudah butuh
keyakinan kuat dan istiqomah...amanah dan niat kuat hijrah buat anggota
koperumnas
Yuk yang blm gabung jgn ragu biar orang bicara apa kita
fokus tujuan membangun rumah impian dgn cara gotong royong secara sama2 semoga
Allah meridhoi perjuangan ini Berantas Riba
#pembangunansingasariJonggol
Minat gabung koperumas
hubungi irfa darojat wa 081311166846, sms call 08887031556
Noriba noribet nodp nosusah nomahal
Keep istiqomah..
Semangattttt pejuang hijrah💪💪💪
Jangan menyerah dgn perkataan org lain yg meluluhlantakkan
iman dn keyakinan mu
Mereka tidak tau betapa dgn kesusahpayahan nya kita tuk bisa
berada di titik ini
Mereka tidak tau...
Dan tak mau tau..
#selfreminder😢
#hijrah
#pejuangistighfar
#savenoriba
#jihadberantasriba
Asalamualaikum Waromatulahi, Wabarokatuh, Yth .Bapak/Ibu
Anggota Koperumnas di Seluruh Indonesia,
KOPERUMNAS adalah
Koperasi Perumahan Umum Nasiona yang berakhlak Syariah. Didalam eksistensi dan
implementasinya Koperumnas menyediakan Rumah hanya untuk kalangan sendiri yaitu
hanya untuk Anggota Koperumnas dengan cara asas Koperasi melalui kewajiban Melunasi Simpanan Pokok (SP)
Rp.300 ribu hanya sekali dan Membayar Simpanan Wajib(SW) Rp.1 juta setiap bulan
yg merupakan Angsuran Rumah.
SP dan SW Anggota Koperumnas dibayarkan oleh Anggota setelah
dipastikan telah menjadi Anggota dengan mengajukan permohonan tertulis ingin
membeli Rumah Koperumnas melalui “ Akad Perjanjian Pembiayaan Al-Murobahah (
Jual-Beli ) Syariah” .
Maka sejak saat ditandatangani nya Akad Murobahah tersebut
Anggota Koperumnas berkewajiban melunasi Angsuran /SW setiap bulan hingga Lunas
,(Sesuai Nilai Akad Jual-Beli Rumah di Lokasi Perumahan Koperumnas).Dengan SOP
(Standar Operasional Prosedur)Koperumnas Tentang Tahapan Penyediaan Rumah yg
intinya “ Setelah 2(dua) Tahun lancar membayar Simpanan Wajib (SW) atau Nabung,
Tahun ke 3(tiga) In Sya Allah dapat Rumah. Aamiin.....
Mengapa Rumah Koperumnas bernama “ RUMAH DESKO “ karena
Koperumnas adalah Perwujudan dari “ KOMBINAS 4 GABUNGAN INOVASI KARYA KARSA DAN CIPTA” yaitu ;
#. Koperumnas adalah Juga
sebagai
Developer Perumahan.
#. Koperumnas menggunakan
Marketing cara
Eccomers
#. Koperumnas berakhlak Syariah
Anti Riba. dan
#. Koperumnas adalah Badan
Hukum Koperas
Perumah
Demikian Penjelasan Singkat dari Ketum Koperumnas.
Selamat menjalankan PIB( Pengabdian,Ibadah, Berkah)
Koperumnas.
Minat hijrah hubungi irfa darojat wa 081311166846, sms call
08887031556
Kami hadir untuk berantas Riba membantu masyarakat MBR untuk
punya rumah walau gak punya slip gaji tp niat mulia kami gak akan goyah semoga
bisa membantu teman2 kami diseluruh Indonesia
Yuk cek lokasinya
Minat hijrah hubungi irfa darojat wa 081311166846, sms call
08887031556
Bisa daftar ol ya
Cek di www.koperumnas.com
Ayo rumah tanpa Dp
Tanpa Riba
Tanpa Ribet cuma 35 rb/perhari
Ready stok 10 unit bisa cek ya datang ke lokasi kami
Syarat ktp kk foto niat hijrah
Standar Operasional Prosedur(SOP) untuk Saudaraku yg ingin
menjadi Koordinator Wilayah(Korwil) Koperumnas adalah :
1. Mencari Lahan untuk Perumahan Koperumnas di Seluruh
Kabupaten /Kota Di Indonesia. Luasnya Minimal 15 Hektar, SHM atau masih AJB
atau Girik yg penting tidak Sengketa atau Jelas Pemiliknya.
2. Tanah harus rata atau tidak berbukit .
3. Peruntukannya sesuai RUTR ( Rencana Umum Tata Ruang)
Pemda Kabupaten /Kota untuk daerah Permukinan/Perumahan.
3. Harga sesuai Pa sasaran .
4, Cara Pembayaran Bisa dibayar bertahap setiap bulan , Dan
bisa diangsur minimal 5 Tahun. Melalui PPJB Notaris.
5. Mediator mendapat hak Rp.10 ribu/meter dari harga
kesepakatan penjual dan pembeli.
6. Mediator yg berhasil bisa PPJB langsung diangkat Korwil
melalui SK Ketum Koperumnas. Untuk lebih jelas bisa Japri ke Ketum Koperumnas
ke HP. 0813 837 19000
Komentar
Posting Komentar